Seseorang atas kehendaknya /atau kemauannya sendiri dapat menyatakan suatu Wasiat (testament) tentang sesuatu hak miliknya untuk diberikan /atau dilimpahkan kepada Pihak orang /atau badan tertentu yang dilaksanakan oleh satu orang atau lebih dari satu orang yang menerima wasiat tersebut. ( Diatur dalam KUH Pedata, pasal 1005 )
Pemberi /atau pembuat sebuah wasiat (testament),dimana seseorang yang dianggap cakap dan dapat diterima sesuai norma -norma hukum serta perundang -undangan yang berlaku. Sebab jika sebuah wasiat (testament) yang yang bertentangan dengan norma -norma hukum /atau perundang -undangan yang berlaku, sebuah wasiat ( (testament) tersebut dapat dibatalkan demi hukum. ( Diatur dalam KUH Per,pasal 895, pasal 896 )
Tentang wasiat (testament), paling tidak dapat dipahami dari 5 hal,yaitu :
1. Pembuat wasiat
2. Penerima wasiat
3. Pelaksanaan wasiat
4. Materi wasiat, dan
5. Penetapan hukum wasiat
Adapun Jenis-jenis wasiat menurut materi wasiat,yaitu :
- Wasiat yang berisi erfstelling atau wasiat pengangkatan waris,yaitu wasiat dengan nama orang yang mewasiatkan ,memberikan kepada seorang atau lebih,seluruh atau sebagian (1/2 atau 1/3) dari harta kekayaannya,kalau ia meninggal dunia. Orang yang ditunjuk (diangkat) tersebut disebut testamentaire erfgenaam,yang berarti ahli waris menurut wasiat dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut Undang-undang,atau berdasarkan atau dibawah titel umum (onder algemene titel).
- Wasiat yang berisi hibah (legaat), yaitu suatu pemberian kepada seorang atau beberapa orang berupa satu atau beberapa benda tertentu,barang-barang dari jenis tertentu misalnya : Seluruh benda bergerak,hak pakai hasil (vruchtgebruik),misalnya seluruh atau sebagian dari warisan ,sesuatu hak lain terhadap boedel misalnya: memberi satu atau beberapa benda tertentu dari boedel. Orang yang menerima legaat disebut legataris. ia bukan ahli waris,sehingga ia tidak menggantikan hak dan kewajiban si meninggal ,tidak diwajibkan membayar hutang-hutangnya, dan legataris mendapat warisan dibawah titel khusus.
Tentang hal wasiat juga memiliki pandangan pada penunjukan dan penetapan pelkasanaannya. yaitu Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekedar pengangkatan waris dengan menunjukan yang terkandung padanya hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak sipemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin. ( Diatur pada pasal 976,KUH Per )
Dalam hal bentuk pembuatan wasiat (testament) dimaksud terbagai kepada :
1. Wasiat olografis (olografis testament)
2. Wasiat umum (Openbare testament)
3. Wasiat rahasia
( Diatur pada pasal 932, pasal 938, pasal 939, dan pasal 940 KUH Perdata )
Materi hukum dan Perundang – undangan tentang pemberian hak seseorang membuat wasiat ( testament ) sama sekali untuk mendapatkan legitieme hak pemberi dan penerima wasiat untuk pengambil manfaat yang tidak menimbulkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam hal seseorang membuat wasiat ( testament ),perlu pemaham yang mendalam agar tidak terjadi kekeliruan yang menyimpang dari maksud dan kehendak pembuat wasiat itu sendiri.Untuk kepentingan hukum dan ketetapan wasiat ( testament ), jika dipandang perlu dapat dikonsultasikan terlebiuh dahulu kepada para pakar hukum.
- Kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan