Pembagian harta warisan yaitu hak – hak ahli waris yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal sering sekali menjadi perkara hukum. Sesungguhnya dapat diselesaikan melalui hukum agama, hukum adat dan atau kompilasi hukum Islam
Ahli waris yang awam hukum terkadang tidak dapat menentukan langkah – langkah hukum yang berlaku dan berkekuatan hukum, karena itu dapat menggunakan jasa hukum dari kalangan praktisi hukum yang tepat dan berkompeten dalam menyelesaikan perkara hak waris, sehingga tiadak terjadi prilaku yang elawan hukum dalam menentukannya
Untuk konsultasi hub :
Atau klik link form konsultasi di sini