Atas dasar Kode etik Pengacara bahwa Setiap kegiatan konsultasi Perkara Hukum, penindakan dan atau pergerakan adalah berbayar kecuali ada kesepakatan dalam bentuk lain. Supaya lebih nyaman konsultasi secara online terlebih dahulu melalui pesan w.a ke : 081285309452 atau klik link Panduan

Tahapan penanganan Perkara

  1. Konsultasi online melalui pesan w.a ke : 081285309452
  2. Isi formulir klik disini Daftar Perkara
  3. Analisa perkara oleh Tim Pengacara
  4. Janji konsultasi tatap muka ( berbayar )
  5. Tanda tangan Surat Kuasa dan surat perjanjian penanganan perkara ( Berbayar ). Klik Ketentuan Konsultasi & Kuasa Hukum
  6. Kuasa Hukum untuk perlindunagn Hukum Admin minimum 1.200.000,- atau sesuai kesepakatan
  7. Bedah perkara
  8. Penanganan perkara dimulai
  9. laporan penanganan Perkara oleh bagian admin
  10. Surat konfirmasi Penanganan perkara telah Selesai ( Berbayar )
  11. Atau jika tidak dilanjutkan atas permintaan klien, maka kami akan keluarkan surat penghentian penanganan perkara ( SP3 )

Untuk konfirmasi melalui pesan w.a ke :  :081285309452

Catatan :

  1. Tim Pengacara kami tidak diizinkan menerima biaya dan atau barang dalam bentuk apapun tanpa disebutkan dalam perjanjian kerja. Mohon kepada Klien untuk tidak memberi biaya dan atau barang kepada Tim tanpa ada konfirmasi kepada bagian Administrasi kantor Hukum kami melalui pesan w.a ke : 081285309452
  2. Tim pengacara tidak dapat melaksanakan sebahagian dan atau seluh tugasnya, apabila Klien tidak memenuhi isi surat perjanjian kerja

Salam Hormat,

Kepala Kantor

T.T.D

( Marzuki )