Sering kita temui, dimana terjadi sengketa dikalangan masyarakat tentang hak – hak atas tanah & kepemilikannya. Untuk itu alangkah baiknya setiap masyarakat dapat melakukan pengecekan kembali atas status dan kepemilikannya.
Bukti dari kepemilikan berupa akta jual beli, hibah, wakaf dan atau girik serta sertifikat dan surat – surat pemberian hak – hak atas tanah harus dimiliki secara sah dan otentik agar tidak terjadi sengketa
Devisi Pertanahan & Agraria dari Marzuki Law Firm And Associates akan membantu secara cepat, tepat, Amanah & profesional bagi setiap masyarakat yang memerlukannya.
Hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam perundang – undangan ialah:
a.hak milik,
b.hak guna-usaha,
c.hak guna-bangunan,
d.hak pakai,
e.hak sewa,
f.hak membuka tanah,
g.hak memungut-hasil hutan
b.hak guna-usaha,
c.hak guna-bangunan,
d.hak pakai,
e.hak sewa,
f.hak membuka tanah,
g.hak memungut-hasil hutan
Sesuai pasal 16 tentang hak – hak atas tanah