Setiap perilaku yang menyimpang /ataupun melawan hukum adalah memiliki akibat hukum yang harus ditanggung oleh pelaku.
Batas – batas prilaku melawan hukum itu sendiri dapat ditelaah oleh setiap orang pada penjelasan perundang – undangan, KUHP dan KUH Perdata.
Akibat perbuatan melawan hukum pada tataran hukum pidana; terdiri dari :
a. Pidana Pokok :
- pidana mati
- pidana penjara
- pidana kurungan
- pidana denda
- pidana tutupan
b. pidana tambahan
- pencabutan hak – hak tertentu
- perampasan barang – barang tertentu
- pengumuman putusan hakim
( Penjelasan Pasal 10, KUHP )
Perbuatan melawan hukum /atau suatu kejahatan dapat ditutut sesuai dengan perundang – undangan dan hukum yang berlaku. Dalam pendekatan KUHP tuntan maksimal, hakim dapat menjatuhkan hukuman mati, dimana eksekusinya juga diatur dalam KUHP itu tersendiri. ( Uraian pasal 11 KUHP )
Perundang – undangan, KUHP dan KUH Perdata dibuat sebagai batas – batas prilaku seseorang agar menjadi tertip dan terjaminnya hidup bagi semua anggota masyarakat.
Semua anggota masyarakat /atau setiap warga negera memiliki kesamaan derajat dimata hukum dan segala akibat hukum yang berlaku.
Untuk menghindari prilaku melawan hukum tentu perlu ada kesadaran dari diri sendiri setiap orang. Dan jika diperlukan dalam melakukan perbuatan tertentu meliputi perbuatan /atau tindakan jabatan, bisnis, hubungan sosial dan profesi lainnya dapat juga terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada para ahli hukum /atau lawyer yang dipercaya. Demikian halnya bila sewaktu – waktu terlanjur terlibat pada perbuatan melawan hukum dapat juga berkonsultasi /atau meminta pendampingan dari ahli hukum /atau lawyer dalam menyelesaikannya secara tepat dan arif.
Kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan
Konsultasi,silahkan isi form di bawah ini