Perbuatan melawan hukum dan akibatnya

Setiap perilaku yang menyimpang /ataupun melawan hukum adalah memiliki akibat hukum yang harus ditanggung oleh pelaku.

Batas – batas prilaku melawan hukum itu sendiri dapat ditelaah oleh setiap orang pada penjelasan perundang – undangan, KUHP dan KUH Perdata.

Akibat perbuatan melawan hukum pada tataran hukum pidana; terdiri dari :

a. Pidana Pokok :

  1. pidana mati
  2. pidana penjara
  3. pidana kurungan
  4. pidana denda
  5. pidana tutupan

b.  pidana tambahan

  1. pencabutan hak – hak tertentu
  2. perampasan barang – barang tertentu
  3. pengumuman putusan hakim

( Penjelasan Pasal 10, KUHP )

Perbuatan melawan hukum /atau suatu kejahatan dapat ditutut sesuai dengan perundang – undangan dan hukum yang berlaku. Dalam pendekatan KUHP tuntan maksimal, hakim dapat menjatuhkan hukuman mati, dimana eksekusinya juga diatur dalam KUHP itu tersendiri. ( Uraian pasal 11 KUHP )

Perundang – undangan, KUHP dan KUH Perdata dibuat sebagai batas – batas prilaku seseorang agar menjadi tertip dan terjaminnya hidup bagi semua anggota masyarakat.

Semua anggota masyarakat /atau setiap warga negera memiliki kesamaan derajat dimata hukum dan segala akibat hukum yang berlaku.

Untuk menghindari prilaku melawan hukum tentu perlu ada kesadaran dari diri sendiri setiap orang. Dan jika diperlukan dalam melakukan perbuatan tertentu meliputi perbuatan /atau tindakan jabatan, bisnis, hubungan sosial dan profesi lainnya dapat juga terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada para ahli hukum /atau lawyer yang dipercaya. Demikian halnya bila sewaktu – waktu terlanjur terlibat pada perbuatan melawan hukum dapat juga berkonsultasi /atau meminta pendampingan dari ahli hukum /atau lawyer dalam menyelesaikannya secara tepat dan arif.

Kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan

Konsultasi,silahkan isi form di bawah ini

    Apabila dalam masa 3 X 24 jam belum ada konfirmasi, silahkan hubungi melalui pesan whatsapp ke nomor : 081285309452

    Nama

    Usia

    Jenis kelamin

    Agama

    Warga negara

    Suku

    Nomor whatsApp

    Program konsultasi : Berbayar /Tidak berbayar ( JIka tidak berbayar, maka sertakan alasannya

    Pilihan konsultasi : Bisnis /Pajak / Pertanahan /H.O /PMA /PMDA / Perwinan /Penetapan hak anak /Hak gono gini /Hak waris /Perdata tetentu /Pidana /atau lainnya

    Informasi lainnya, silahkan tulis di bawah ini

    Terimakasih telah menghubungi. Kami Hadir untuk memberikan pelayanan dengan cara yang mudah, cepat, tepat dan profesional

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *