Orang perorangan, lembaga dan atau perusahaan terkadang tidak mustahil terjerumus dalam persoalan hukum bidang Pidana karena suatu perbuatan yang melawan hukum yang terjadi atau dan sebab ketidak tahuannya dalam suatu proses suatu hal yang berakibat pada resiko hukum pidana baik pidana korupsi dan atau pidana lainnya. Oleh karena itu, maka diperlukan pendampingan mulai adanya indikasi terkena Pidana, pendampingan di Kepolisian dan di Pengadilan agar tidak terjadi kesewenang – wenangan Pihak – Pihak tertentu yang berakibat penerapan hukum yang berlebihan dan sanksi yang hukum yang merugikan.
Konsultasi Hub W.A +628185309452