1. Pihak Client /Kuasa client menandatangani surat Kuasa Pendampingan
  2. Menyerahkan dokumen – dokumen perkara
  3. Membayar biaya administrasi kuasa 2.700.000,- Biaya dikirimkan, sebelum kegiatan pendampingan ke : BCA a,n Marzuki : 5735227332
  4. Membayar biaya operational pengacara sesuai kesepakatan
  5. Menandatangani surat perjanjian jasa Hukum sesuai kepakatan, yaitu :
  • Biaya pendaftaran perkara pada lawfirm
  • Biaya operasional
  • Biaya sukses fee