Kantor Hukum MDG memberikan pelayanan Konsultasi dan Advokasi Hukum secara cepat dan tepat terkait Litigasi dan non Litigasi

KONSULTASI

Konsultasi merupakan langkah awal menuju penyelesaian suatu perkara hukum untuk mendapatkan keadilan hukum yang sah dan memiliki hukum tetap ( inkracht van gewijsde ).

Setiap warga negara Indonesia dan masyarakat dunia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan didepan hukum. Namun demikian, untuk mendapatkan suatu keadilan sudah tentu diperlukan langkah – langkah yang tepat yang mesti dilakukan, terlebih manakala seseorang sedang mengalami perkara hukum baik itu pidana maupun perdata.

Untuk menhindari resiko hukum, maka setiap orang dalam bersikap, bertindak ataupun berprilaku diperlukan memahami perundang – undangan dan peraturan yang berlaku secara positif dalam suatu negara. Adapun untuk memahami tentang perundang – undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku positif sebagaimana dimaksud, maka penting untuk berkonsultasi dengan ahli ataupun praktisi hukum.

LITIGASI

PIDANA

  • Konsultasi dan pendampingan klien mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, proses peradilan pertama, ke tingkat banding, kasasi dan Peninjauan kembali hingga berkekuatan hukum tetap
  • Pendampingan terhadap korban tindak pidana untuk mengupayakan penyelesaian penindakan terhadap pelaku /tersangka/ terdakwa agar dapat diperoleh putusan pengadilan yang adil dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

  • Pelayanan hukum dalam rangka mewakili klien sebagai penggugat maupun tergugat di lingkungan Badan Peradilan Umum, Niaga, maupun Hubungan Industrial, serta Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sejak tahapan verifikasi, somasi, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Khususnya pada lingkungan Peradilan Agama, mewakili klien dalam hal mengajukan permohonan : Perceraian, Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Hibah, Wakaf serta Fatwa Waris.

PERADILAN KONSTITUSI, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN HAK UJI NORMA

  • Pelayanan hukum tertentu mewakili klien sebagai Pemohon Pengujian Peraturan Perundang-Undangan pada melalui Mahkamah Konstitusi  maupun Mahkamah Agung
  • Pelayanan hukum mewakili klien sebagai Pemohon dalam hal dimana terjadi Sengketa Pemilihan Umum /ataupun Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan permohonan melalui  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  • Pelayanan hukum untuk mewakili klien dalam penetapan /atau pemberhentian pengurus Partai Politik /atau penetapan hak hukum partai politik /atau pembubaran partai Politik melalui peradilan yang sah dan mengikat
  • Pelayanan hukum untuk mewakili klien dalam penetapan /atau pemberhentian pengurus Organisasi Kemasyarakatan /atau penetapan hak hukum Organisasi Kemasyarakatan /atau pembubaran Organisasi Kemasyarakatan melalui Mahkamah Agung

NON LITIGASI

PENYELESAIAN SENGKETA

  • Untuk kepentingan klien dalam peneyelasaian kasus perdata melalui upaya damai untuk  tindakan penyelesaian sengketa berupa mediasi, konsolidasi dan upaya – upaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang sah

PELAYANAN BADAN USAHA

  • Meneliti keabsahan hukum serta mendampingi dalam persiapan pendirian dan perizinan Badan Usaha semisal : Perseroan terbatas ( PT ), Badan Komanditer ( CV ), Farma, Yayasan, Koperasi dan bentuk – bentuk badan lainnya
  • Meneliti pra penggabungan usaha ( merger ), Akuisisi, pailit, dan likuiditas badan usaha

PENANAMAN MODAL (INVESTASI)

  • Konsultasi dan pendampingan pengurusan izin penanaman modal, baik penanaman modal asing (PMA), maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN)
  • Meneliti kekuatan hukum dan keabsahan draf perjanjian usaha patungan (joint venture agreement)

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Memberikan konsultasi dan pendampingan pengurusan pendaftaran mengenai Hak Cipta, Hak Paten Rahasia Dagang, dan Merek.
  • Memberikan bantuan hukum terakait prihal pemblokiran, penghapusan, pembatalan pendaftaran Hak Cipta, Hak Paten, Rahasia Dagang, dan Merek.

 

Konsultasi tersedia melalui media online di bawah ini

Form konsultasi umum

Email : my.lawyeroffice@gmail.com

MOBILE

+6282221897286

FORMULIR PERMOHONAN

 

ADVOCATE TEAM

 

KEGIATAN PENYULUHAN

 

ARTIKEL

 

 

KOMENTAR