Pada Marzuki Law firm memiliki Team Notarial dan PPAT untuk membantu masyarakat pada bidang pertanahan, Bangunan dan meneliti keabsahan dokumen hukum serta mendampingi dalam persiapan pendirian dan perizinan Badang Usaha semisal : Perseroan terbatas ( PT ), Badan Komanditer ( CV ), Firma, Yayasan, Koperasi dan bentuk – bentuk badan lainnya
Dan meneliti pra penggabungan usaha ( merger ) /Akuisisi, pailit, dan likuiditas badan usaha. Dan konsultasi serta pendampingan pengurusan izin penanaman modal, baik penanaman modal asing (PMA), maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Meneliti akurasi hukum dan keabsahan draf perjanjian usaha patungan (joint venture agreement)
Untuk menghindari pelanggaran hukum pajak, maka tim kami juga akan membantu untuk menyusun laporan Pajak perusahaan, pengusaha wajib pajak dan pajak harta kekayaan profesi dan individu
Konsultasi melalui pesan W.A hub ke nomor : 081285309452
Form Notarial /PPAT
Form mkonsultasi