PETUNJUK DAN KETENTUAN sesuai kode etik Pengacara
Konsultasi dan atau Pendampingan tatap muka tidak berbayar khusus diperuntukan bagi perorangan dan atau kelompok masyarakat kurang mampu dengan melampirkan SKTM pada ketika mengisi Formulir Permohonan dan menunjukan aslinya pada waktu konsultasi /Pendampingan
Konsultasi /Pendampingan berbayar ketentuannya sebagai berikut :
- Mengisi form permonan konsultasi > Klik Formulir online . Mohon maaf kami tidak dapat melayani tanpa mengisi formulir permohonan secara online, kecuali ada kebijakan lain dari Pimpinan
- Melakukan Transfer biaya – biaya sesuai kesepakatan yang tercantum pada Form konsultasi, yaitu : Biaya Transportasi, akomodasi dan Honorarium Pengacara ( Jika ada )
- Melakukan janji temu melalui pesan w.a ke nomor : 081285309452
- pertemuan dilakukan sesuai konfirmasi
Standar Biaya Honorarium Konsultasi :
Nominal minimum : Rp. 3.700.000 per 2 Jam khusus WNI. Untuk WNA 200 Dollar, per 2 jam. Maksimum sesuai kesepakatan
Apabila yang diinginkan konsultasi Gratis, silahkan siapkan SKTM. Baik yang gratis, maupun berbayar kami akan berikan pelayan yang maksimal dan profesional dan proporsional