Konsultasi merupakan langkah awal untuk penyelesaian suatu perkara hukum pidana dan atau perdata untuk mendapatkan keadilan hukum yang sah serta memiliki hukum tetap ( inkracht van gewijsde ).
Demikian halnya konsultasi dianggap penting, bila seserang akan membuka sebuah usaha, berinvestasi, mengikat diri dalam suatu perjanjian, posisi sebagai penghubung, karir politik dan lainnya guna tidak terjerumus pada kekeliruan yang berakibat pada resiko hukum yang merugikan.
Setiap warga negara Indonesia dan masyarakat dunia memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan atau untuk mendapatkan keadilan atas dasar hukum. Namun demikian, untuk mendapatkan hak hukum dan atau keadilan tentu diperlukan langkah – langkah yang cepat & tepat yang perlu dilakukan, terlebih manakala seseorang sedang menhadapi perkara hukumnya.
Untuk menghindari resiko hukum perdata, pidana dalam hubungan bisnis, perpajakan, agraria dan pertanahan serta dalam berorganisasi, berpolitik maka setiap orang dalam bersikap, bertindak dan atau berperilaku diperlukan memahami perundang – undangan dan atau hukum positif yang berlaku. Apabila dipandang perlu dapat meminta pendampingan dari ahli hukum dan atau pengacara yang memahami hukum pada bidangnya.