Untuk Pembuatan surat kuasa, ketentuannya sebagai berikut :
- Mengisi formulir pendaftaran perkara secara online
- Mebuat kronologis permasalahan yang ditanda tangan diatas materai cukup
- Membayar biaya Nomor surat kuasa minimal Rp. 14.850.000,- . Setelah ada konfirmasi dari Admin Kantor Hukum Marzuki dan Rekan, pembayaran dapat dilakukan ke rekening BCA nomor : 5735227332 a.n Marzuki. Rekening tersebut dikelola sepenuhnya oleh Admin Kantor Hukum Marzuki dan Rekan. Untuk itu setelah transfer, mohon buktinya di w.a ke : 082221897286
- Setelah bukti pembayaran diterima, maka 4 jam kemudian, Admin akan mengirimkan Draf Surat Kuasa dan surat perjanjian pendampingan Permasalahan
- Setelah Pihak Pemberi Kuasa telah sepakat dengan poin – poin pada surat kuasa dan surat perjanjian pendampingan Perkara, maka Surat Kuasa dapat ditanda tangani oleh kedua Belah Pihak
Komitment Pendampingan Hukum :
- Pihak Lawyer akan mendampingi sesuai yang tercantum pada surat kuasa
- Pihak lawyer tdak dapat melakukan perbuatan yang melawan Hukum
- Pihak Pemberi kuasa tidak boleh melakukan apapun terkait permasalahan yang dialami kecuali atas dasar persetujuan Tim Lawyer
- Pihak Pemberi Kuasa menanggung : Biaya Konsultasi, Biaya Nomor Surat Kuasa, Biaya koordinasi, Biaya Operasional dan Sukses Fee
- Pihak Kantor Hukum Marzuki dan Rekan akan membela Kebenaran dan Keadilan berdasarkan data dan fakta
- Pihak Kantor Hukum Marzuki dan rekan tidak pernah menjanjikan kemenangan
Tahapan proses Perkara
- Pendampinagn melalui Somasi, LG dan LC
- Pendampingan pada lembaga – lembaga Hukumterkait sesuai poin pada surat kuasa dan surat perjanjian Pendampingan Permasalahan
- Pelaporan Polisi ( Bila diperlukan )
Seluruh penjelasan diatas berlaku untuk umum dan Kuasa Hukum Tetap