Untuk Pembuatan surat kuasa, ketentuannya sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran perkara secara online
  2. Mebuat kronologis permasalahan yang ditanda tangan diatas materai cukup
  3. Membayar biaya Nomor surat kuasa minimal Rp. 14.850.000,- . Setelah ada konfirmasi dari Admin Kantor Hukum Marzuki dan Rekan, pembayaran dapat dilakukan ke rekening BCA nomor : 5735227332 a.n Marzuki. Rekening tersebut dikelola sepenuhnya oleh Admin Kantor Hukum Marzuki dan Rekan. Untuk itu setelah transfer, mohon buktinya di w.a ke : 082221897286
  4. Setelah bukti pembayaran diterima, maka 4 jam kemudian, Admin akan mengirimkan Draf Surat Kuasa dan surat perjanjian pendampingan Permasalahan
  5. Setelah Pihak Pemberi Kuasa telah sepakat dengan poin – poin pada surat kuasa dan surat perjanjian pendampingan Perkara, maka Surat Kuasa dapat ditanda tangani oleh kedua Belah Pihak

Komitment Pendampingan Hukum :

  1. Pihak Lawyer akan mendampingi sesuai yang tercantum pada surat kuasa
  2. Pihak lawyer tdak dapat melakukan perbuatan yang melawan Hukum
  3. Pihak Pemberi kuasa tidak boleh melakukan apapun terkait permasalahan yang dialami kecuali atas dasar persetujuan Tim Lawyer
  4. Pihak Pemberi Kuasa menanggung : Biaya Konsultasi, Biaya Nomor Surat Kuasa, Biaya koordinasi, Biaya Operasional dan Sukses Fee
  5. Pihak Kantor Hukum Marzuki dan Rekan akan membela Kebenaran dan Keadilan berdasarkan data dan fakta
  6. Pihak Kantor Hukum Marzuki dan rekan tidak pernah menjanjikan kemenangan

Tahapan proses Perkara

  1.  Pendampinagn melalui Somasi, LG dan LC
  2. Pendampingan pada lembaga – lembaga Hukumterkait sesuai poin pada surat kuasa dan surat perjanjian Pendampingan Permasalahan
  3. Pelaporan Polisi ( Bila diperlukan )

Seluruh penjelasan diatas berlaku untuk umum dan Kuasa Hukum Tetap