Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan–perbuatan yang dilarang oleh Undang–undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti melalakukan perbuatan melawan hukum.
Hkum Pidana meliputi :
- Pidana pada perspektif perbuatan kriminal umum
- Piadana khusus
- tindak pidana korupsi
Sesungguhnya semua perbuatan melawan hukum mengadung unsur pidana maupun perdata, tergantung bagaimana cara memandangnya dan kepentingan hukum mana yang akan digunakannya.
Berbagai pendapat hukum dapat dikemukakan oleh ahli hukum dan praktisis hukum demi terpenuhinnya kepentingan hukum PIHAK yang akan menggunakan delik hukumnya
Pengaduan hukum pidana tidak menghilangkan tuntutan pada hukum perdata demikian sebaliknya
Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat
misalnya penerapan hukum tentang perlindunagn anak ;
Pasal 82Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyakRp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
penerpan undang – undang sebagaimana tersebut diatas sanagat krusial karena menyangkut kepentinagn yang sanagat luas di masyarakat
Contoh lain tentang hukum bisnis tentang wanprestasi, Hutang piutang, gono gini, penahanan hak orang lain secara tidak sah, penyalah guanaan wewenag dan jabatan penyelenggara negara dan atau Pegawai Negeri /Sipil Negara
Konsultasi dan diskusi hub ;WA : 081285309452 atau klik FORM KONSULATSI