Sebab –sebab mendapatkan hak pusaka
- Kekeluargaan
- Perkawinan
- Menanggung hak merdeka seorang hamba sahaya
- Baitul-mal
- Dari Pihak Laki –laki
- Anak laki –laki
- Anak laki –laki dari anak laki –laki dan seterusnya
- Bapak
- Kakek dari Bapak dan seterusnya
- Saudara laki –laki seibu sebapak
- Saudara laki –laki sebapak saja
- Saudara laki –laki seibu
- Anak laki –laki dari saudara laki –laki yang seibu sebapak
- Anak laki –laki dari saudara laki laki yang sebapak saja
- Saudara laki –laki bapak ( Paman ) dari pihak bapak yang seibu sebapak
- Saudara laki –laki bapak yang sebapak saja
- Anak laki –laki saudara bapak yang laki – laki (Paman ) yang seibu sebapak
- Anak laki –laki saudara bapak yang laki –laki (paman) yang sebapak saja
- Suami
- Laki –laki yang memerdekakannya
Jika Enam belas kelompok ini seluruhnya ada, maka yang mendapatkan warisan hanya tiga kelompok saja,yaitu :
- Bapak
- Anak laki – laki
- Suami
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki –laki dan seterusnya yang masih jalur laki –laki
- Ibu
- Ibu dari bapak
- Ibu dari Ibu sebelum berselang laki –laki
- Saudara perempuan yang seibu sebapak
- Saudara perempuan yang sebapak
- Saudara perempuan yang seibu
- Isteri
- Perempuan yang memerdekakan simayat
Jika semua keompok di atas tersebut ada, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5,yaitu :
- Isteri
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki –laki
- Ibu
- Saudara perempuan yang seibu sebapak
Sebab –sebab tidak mendapatkan hak waris
- Hamba yang belum merdeka
- Pembunuh
- Murtat
Hak penuh secara keseluruhan mendapatkan harta waris dari ahli waris laki –laki
- Anak laki –laki
- Anak laki –laki dari anak laki –laki
- Bapak
- Bapak dari bapak
- Saudara laki –laki seibu sebapak
- Saudara laki –laki yang sebapak
- Anak laki – laki dari saudara laki –laki yang seibu sebapak
- Anak laki –laki dari saudara laki –laki yang sebapak
- Saudara laki –laki bapak yang seibu sebapak
- Anak laki –laki dari saudara laki –laki bapak
- Orang yang memerdekakannya
- Anak perempuan yang memiliki saudaranya yang laki –laki bersama – sama saudara laki –lakinya
- Ahli waris utama yang laki –laki bersama – sama ahli waris yang perempuan
Mendapatkan setengah harta waris
- Anak perempuan, apabila hanya sendiri
- Anak perempuan dari anak laki – laki, apabila tidak ada anak perempuan
- Saudara perempuan yang seibu sebapak /atau sebapak saja, apabila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan hanya seorang saja
- Suami, apabila isterinya yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak pula tidak ada anak dari anak laki –laki baik perempuan maupun laki –laki
Mendapatkan seperempat harta waris
- Suami, apabila isterinya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik anak laki –laki maupun anak perempuan /atau meninggalkan anak dari anak laki –laki, baik anak laki – laki /atau anak perempuannya
- Isteri, baik hanya satu orang /atau lebih dari satu orang, apabila suami tidak meninggalkan anak ( baik anak laki –laki /atau anak perempuan ).Dan tidakjuga meninggalkan anak dari anak laki –laki ( baik laki – laki /atau perempuan ). Apabila isteri lebih dari satu orang, maka hak waris seperempat dibagi sama rata
Mendapatkan seperlapan harta waris
- Isteri, baik satu orang /atau lebih dari satu orang, apabila suaminya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak ( baik anak laki – laki /atau anak perempuan ), /atau anakdari anak laki – laki ( baik anak laki – laki /atau anak perempuan )
Mendapatkan dua pertiga dari harta waris
- Dua orang anak perempuan /atau lebih, apabila tidak ada anak laki – laki
- Dua orang anak perempuan /atau lebih dari anak laki –laki
- Saudara perempuan yang seibu sebapak, apabila lebih dari satu orang
- Saudara perempuan yang sebapak, apabila lebih dari satu orang
Mendapatkan sepertiga
- Ibu, apabila simayat tidak meninggalkan anak /anak dari anak laki –laki dan tidak meninggalkan saudara lebih dari satu orang baik yang seibu sebapak /atau sepak saja/atau seibu saja
- Saudara lebih dari satu orang yang seibu, baik laki –laki /atau perempuan
Mendapatkan seperenam dari harta waris
- Ibu, apabila ia beserta anak, beserta anak dari anak laki –laki, /atau anak beserta dua saudara /atau lebih, baik saudara laki –laki /atau saudara perempuan seibu sebapak /sebapak saja /seibu saja
- Bapak, apabila simayat meninggalkan anak /anak dari anak laki – laki
- Ibu dari Ibu /atau ibu dari bapak, jika ibu tidak ada
- Anak perempuan dari anak laki –laki satu orang atau lebih, jika bersama – sama satu anak perempuan. Aapila anak perempuan lebih dari satu orang, maka anak perempuan dari anak perempuan ( cucu ) tersebut tidak mendapatkan hak waris
- Bapak dari bapak ( Kakek ), apabila beserta anak /atau anak dari anak laki – laki,sedang bapak tidak ada
- Saudara seibu baik laki – laki /atau perempuan
- Saudara perempuan yang sebapak saja baik satu orang atau lebih dari satu orang, jika beserta saudara perempuan yang seibu sebapak. Adapun apabila saudara seibu sebapak lebih dari satu orang, maka saudara sebapak tidak mendapatkannya
Penghalang untuk mendapatkan harta waris
- Ibu dari ibu /atau ibu dari bapak, tidak mendapatkan hak waris sebab ada ibu /atau bapak
- Saudara seibu tidak mendapatkan hak waris, apabila simayat meninggalkan salah satu /atau semua dari :
- Anak laki – laki /atau perempuan
- Anak laki –laki /atau perempuan dari anak laki – laki
- Bapak
- Bapak dari bapak
- Saudara sebapak tidak mendapatkan hak waris, apabila simayat meninggalkan salah satu /atau semua dari :
- Bapak
- Anak laki –laki
- Anak laki –laki dari anak laki –laki
- Saudara laki –laki dari seibu sebapak
- Saudara sebapak tidak mendapatkan hak waris, apabila simayat meninggalkan salah satu /atau semua dari :
- Anak laki –laki
- Anak laki –laki dari anak laki –laki
- Bapak
Pelajari lebih lanjut Dalil Naqli
Konsultasi,silahkan isi form di bawah ini