Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Pasal 103

Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu

Pasal 104

Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikat diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka

Pasal 105

Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si Isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri

Pasal 106

Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, dimana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal

Pasal 107

Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi isterinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya

Pasal 108

Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, mengendalikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma -cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami

Pasal 109

dan seterusnya—-

Konsultasi,silahkan isi form di bawah ini

    Apabila dalam masa 3 X 24 jam belum ada konfirmasi, silahkan hubungi melalui pesan whatsapp ke nomor : 081285309452

    Nama

    Usia

    Jenis kelamin

    Agama

    Warga negara

    Suku

    Nomor whatsApp

    Program konsultasi : Berbayar /Tidak berbayar ( JIka tidak berbayar, maka sertakan alasannya

    Pilihan konsultasi : Bisnis /Pajak / Pertanahan /H.O /PMA /PMDA / Perwinan /Penetapan hak anak /Hak gono gini /Hak waris /Perdata tetentu /Pidana /atau lainnya

    Informasi lainnya, silahkan tulis di bawah ini

    Terimakasih telah menghubungi. Kami Hadir untuk memberikan pelayanan dengan cara yang mudah, cepat, tepat dan profesional

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *