Deskripsi
KONSULTASI
Konsultasi merupakan langkah awal menuju penyelesaian suatu perkara hukum untuk mendapatkan keadilan hukum yang sah dan memiliki hukum tetap ( inkracht van gewijsde ).
Setiap warga negara Indonesia dan masyarakat dunia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan didepan hukum. Namun demikian, untuk mendapatkan suatu keadilan sudah tentu diperlukan langkah – langkah yang tepat yang mesti dilakukan, terlebih manakala seseorang sedang mengalami perkara hukum baik itu pidana maupun perdata
Untuk menghindari resiko hukum, maka setiap orang dalam bersikap, bertindak ataupun berprilaku diperlukan memahami perundang – undangan dan peraturan yang berlaku secara positif dalam suatu negara. Adapun untuk memahami tentang perundang – undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku positif sebagaimana dimaksud, maka penting untuk berkonsultasi dengan ahli ataupun praktisi hukum.
LITIGASI
PIDANA
Konsultasi dan pendampingan klien mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, proses peradilan pertama, ke tingkat banding, kasasi dan Peninjauan kembali hingga berkekuatan hukum tetap
Pendampingan terhadap korban tindak pidana untuk mengupayakan penyelesaian penindakan terhadap pelaku /tersangka/ terdakwa agar dapat diperoleh putusan pengadilan yang adil dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pelayanan hukum dalam rangka mewakili klien sebagai penggugat maupun tergugat di lingkungan Badan Peradilan Umum, Niaga, maupun Hubungan Industrial, serta Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sejak tahapan verifikasi, somasi, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Khususnya pada lingkungan Peradilan Agama, mewakili klien dalam hal mengajukan permohonan : Perceraian, Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Hibah, Wakaf serta Fatwa Waris.
PERADILAN KONSTITUSI, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN HAK UJI NORMA
Pelayanan hukum tertentu mewakili klien sebagai Pemohon Pengujian Peraturan Perundang-Undangan pada melalui Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung
Pelayanan hukum mewakili klien sebagai Pemohon dalam hal dimana terjadi Sengketa Pemilihan Umum /ataupun Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan permohonan melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pelayanan hukum untuk mewakili klien dalam penetapan /atau pemberhentian pengurus Partai Politik /atau penetapan hak hukum partai politik /atau pembubaran partai Politik melalui peradilan yang sah dan mengikat
Pelayanan hukum untuk mewakili klien dalam penetapan /atau pemberhentian pengurus Organisasi Kemasyarakatan /atau penetapan hak hukum Organisasi Kemasyarakatan /atau pembubaran Organisasi Kemasyarakatan melalui Mahkamah Agung
NON LITIGASI
PENYELESAIAN SENGKETA
Untuk kepentingan klien dalam peneyelasaian kasus perdata melalui upaya damai untuk tindakan penyelesaian sengketa : Investasi, Perjanjian bayar, hak dalam perjanjian dan lainnya berupa mediasi, konsolidasi dan upaya – upaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang sah
ASISTENSI DAN LEGALITAS BADAN USAHA
Meneliti keabsahan hukum serta mendampingi dalam persiapan pendirian dan perizinan Badan Usaha semisal : Perseroan terbatas ( PT ), Badan Komanditer ( CV ), Firma, Yayasan, Koperasi dan bentuk – bentuk badan lainnya
Meneliti pra penggabungan usaha ( merger ) /Akuisisi, pailit, dan likuiditas badan usaha
PENANAMAN MODAL ( INVESTASI )
Konsultasi dan pendampingan pengurusan izin penanaman modal, baik penanaman modal asing (PMA), maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Meneliti akurasi hukum dan keabsahan draf perjanjian usaha patungan (joint venture agreement)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Memberikan konsultasi dan pendampingan pengurusan pendaftaran mengenai Hak Cipta, Hak Paten Rahasia Dagang, dan Merek.
Memberikan bantuan hukum terakait prihal pemblokiran, penghapusan, pembatalan, pendaftaran Hak Cipta, Hak Paten, Rahasia Dagang, dan Merek.
Ide cemerlang dan komentar Anda sangat berharga untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi seluruh umat manusia. Silahkan tulis melalui ruang yang kami sediakan dengan mengklik ruang suara Keadilan di bawah ini